Sabtu, 25 Januari 2020

Pertanian Organik


Pertanian organik akhir-akhir ini mulai terkenal sejalan dengan adanya tren hidup sehat. Produk dari pertanian organik dianggap lebih sehat dari pada sayuran kebanyakan, sehingga harganyapun cenderung lebih mahal. Pengertian pertanian organik adalah teknik budidaya pertanian yang memakai bahan-bahan alami pertanian organik tanpa menggunakan bahan kimia sintetis.

Pakar pertanian Barat menyebutkan bahwa sistem pertanian organik merupakan hukum pengembalian (law of return) yang berarti suatu sistem yang berusaha untuk mengembalikan semua jenis bahan organik ke dalam tanah, baik dalam bentuk resedu dan limbah pertanaman maupun ternak yang selanjutnya bertujuan memberi mkanan pada tanaman. (bandingkan dengan kamus Wikipedia: yang menyebutkan bahwa pertanian organik (organic farming) adalah usaha tani yang menghindari atau secara besar-besaran menyingkirkan penggunaan pupuk dan pestisida sintetik, zat pengatur tumbuh tanaman dan perangsang (Saragih, 2008).

Indonesia berpotensi untuk mengembangkan pertanian organik, karena 1) masih banyak sumber daya lahan yang dapat dibuka dan 2) teknologi yang ada sudah cukup tersedia, seperti pembuatan kompos, pestisida hayati, dan sebagainya.

Tujuan
  • Pertanian organik menyediakan produk pertanian terutama bahan pangan yang aman untuk kesehatan produsen dan konsumen serta tidak merusak lingkungan.
  • Aman dikonsumsi (food safety attribute); kandungan nutrisi tinggi (nutritional attribute); dan ramah lingkungan (eco-labelling attribute).


Masalah
  • Belum ada insentif harga untuk pertanian organik.
  • Investasi mahal pada awal perkembangan, seperti sterilisasi lahan selama ±3 musim tanam.
  • Belum ada kepastian pasar

Di Indonesia, pengaturan tentang sistem pertanian organik diatur oleh Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian telah mengatur sistem pertanian organik melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 64 Tahun 2013. Didalamnya terdapat lembaga-lembaga yang memiliki tugas masing-masing dalam melaksanakan Permentan ini, yaitu OKPO, SNI, KAN, dan LSO. Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) adalah institusi pemerintah yang mempunyai kewenangan atau kekuatan untuk melakukan pengawasan pangan segar organik di wilayah Indonesia. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga akreditasi nasional yang memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga sertifikasi dan laboratorium penguji atau kalibrasi. Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) adalah lembaga yang bertanggung jawab mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel “organik” adalah diproduksi, ditandatangani, dan diimpor menurut SNI dan telah diakreditasi oleh KAN. LSO tersebut bisa nasional maupun asing yang berkedudukan di Indonesia (Kementerian Pertanian, 2013).

Referensi:
Saragih. (2008). Pertanian Organik, Solusi Hidup Harmoni dan Berkelanjutan. Jakarta: Penebar Swadaya.
Kementerian Pertanian. (2013). Peraturan Pemerintah Pertanian No. 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Jakarta.