Pertanian organik akhir-akhir ini
mulai terkenal sejalan dengan adanya tren hidup sehat. Produk dari pertanian
organik dianggap lebih sehat dari pada sayuran kebanyakan, sehingga harganyapun
cenderung lebih mahal. Pengertian pertanian organik adalah teknik budidaya
pertanian yang memakai bahan-bahan alami pertanian organik tanpa menggunakan
bahan kimia sintetis.
Pakar pertanian Barat menyebutkan
bahwa sistem pertanian organik merupakan hukum pengembalian (law of return)
yang berarti suatu sistem yang berusaha untuk mengembalikan semua jenis bahan
organik ke dalam tanah, baik dalam bentuk resedu dan limbah pertanaman maupun
ternak yang selanjutnya bertujuan memberi mkanan pada tanaman. (bandingkan
dengan kamus Wikipedia: yang menyebutkan bahwa pertanian organik (organic
farming) adalah usaha tani yang menghindari atau secara besar-besaran
menyingkirkan penggunaan pupuk dan pestisida sintetik, zat pengatur tumbuh
tanaman dan perangsang (Saragih, 2008) .
Indonesia berpotensi untuk
mengembangkan pertanian organik, karena 1) masih banyak sumber daya lahan yang
dapat dibuka dan 2) teknologi yang ada sudah cukup tersedia, seperti pembuatan
kompos, pestisida hayati, dan sebagainya.
Tujuan
- Pertanian organik menyediakan produk pertanian terutama bahan pangan yang aman untuk kesehatan produsen dan konsumen serta tidak merusak lingkungan.
- Aman dikonsumsi (food safety attribute); kandungan nutrisi tinggi (nutritional attribute); dan ramah lingkungan (eco-labelling attribute).
Masalah
- Belum ada insentif harga untuk pertanian organik.
- Investasi mahal pada awal perkembangan, seperti sterilisasi lahan selama ±3 musim tanam.
- Belum ada kepastian pasar
Di Indonesia, pengaturan tentang
sistem pertanian organik diatur oleh Kementerian Pertanian. Kementerian
Pertanian telah mengatur sistem pertanian organik melalui Peraturan Menteri
Pertanian (Permentan) No. 64 Tahun 2013. Didalamnya terdapat lembaga-lembaga
yang memiliki tugas masing-masing dalam melaksanakan Permentan ini, yaitu OKPO,
SNI, KAN, dan LSO. Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) adalah institusi
pemerintah yang mempunyai kewenangan atau kekuatan untuk melakukan pengawasan
pangan segar organik di wilayah Indonesia. Standar Nasional Indonesia (SNI)
adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh
panitia teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Komite Akreditasi Nasional (KAN)
adalah lembaga akreditasi nasional yang memberikan akreditasi kepada
lembaga-lembaga sertifikasi dan laboratorium penguji atau kalibrasi. Lembaga
Sertifikasi Organik (LSO) adalah lembaga yang bertanggung jawab mensertifikasi
bahwa produk yang dijual atau dilabel “organik” adalah diproduksi,
ditandatangani, dan diimpor menurut SNI dan telah diakreditasi oleh KAN. LSO
tersebut bisa nasional maupun asing yang berkedudukan di Indonesia (Kementerian
Pertanian, 2013) .
Referensi:
Saragih. (2008). Pertanian
Organik, Solusi Hidup Harmoni dan Berkelanjutan. Jakarta: Penebar Swadaya.
Kementerian Pertanian. (2013). Peraturan
Pemerintah Pertanian No. 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
Jakarta.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus