Produk pertanian organik yang telah
menjadi tren menjadikan banyak orang mulai beralih ke budidaya pertanian
organik. Namun, tidak sedikit pula yang mengeluhkan tentang rumitnya beralih
dari pertanian konvensional ke pertanian organik. Oleh karena itu, terdapat
sistem pertanian semi organik yang dapat dijadikan alternatif untuk memulai
merintis pertanian organik.
Pertanian semi organik merupakan
suatu bentuk tata cara pengolahan tanah dan budi daya tanaman dengan
memanfaatkan pupuk yg berasal dari bahan organik dan pupuk kimia untuk
meningkatkan kandungan hara yg di miliki oleh pupuk organik. Pertanian semi
organik bisa di katakan pertanian yg ramah lingkungan, karena dapat mengurangi
pemakaian pupuk kimia sampai di atas 50% .Hal tersebut dikarenakan pupuk
organik yg dimasukan 3% dari lahan akan dapat menjaga kondisi fisika, kimiawi,
dan biologi tanah agar bisa melakukan salah satu fungsinya untuk melarutkan
hara menjadi tersedia untuk tanaman selain untuk menyediakan ketersediaan unsur
mikro yg sulit tersedia oleh pupuk kimia (Suyono & Hermawan,
2006) .
Pertanian semi organik merupakan
suatu langkah awal untuk kembali ke sistem pertanian organik. Hal ini karena
perubahan yang ekstrem dari pola pertanian modern yang mengandalkan pupuk
biomasa akan berakibat langsung terhadap penurunan hasil produksi yang cukup
drastis dan semua itu harus ditanggung langsung oleh pelaku usaha tersebut.
Selain itu penghapusan pestisida sebagai pengendali hama dan penyakit yang
sulit dihilangkan, karena tingginya ketergantungan mayoritas pelaku usaha
terhadap pestisida (Klinik Pertanian
Organik , 2015) .
Pertanian organik dapat menjadi
langkah awal untuk membuat perubahan secara gradual menuju pola pertanian
organik. Khusus untuk tanaman pangan, pertanian semi organik akan memberi nilai
tambah untuk pelaku usaha dengan turunnya biaya produksi tanpa harus diiringi
dengan turunnya hasil produksi dan ramah lingkungan. Pada tanaman hortikultura,
pola pertanian semi organik merupakan bentuk upaya penekanan pemakaian
pestisida menjadi non pestisda, sehingga resiko residu pestisida yang
tertinggal pada tanaman dapat dihilangkan tanpa harus mengurangi pendapatan
pelaku usaha dan berkurangnya pasokan kebutuhan di tingkat pasar umum (Suyono
& Hermawan, 2006) .
Referensi:
Suyono,
A., & Hermawan, R. (2006). Analisis Kelayakan Usahatani Padi pada Sistem
Pertanian Organik di Kabupaten Bantul. Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian,
Jurusan Penyuluhan Pertanian. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang.
Klinik
Pertanian Organik . (2015). Padi Samudera Pasai, Aceh Utara. Retrieved
from www.klinikpertanianorganik.com/tag/padi-semi-organik/