Jumat, 24 April 2020

Pertanian Semi Organik

Produk pertanian organik yang telah menjadi tren menjadikan banyak orang mulai beralih ke budidaya pertanian organik. Namun, tidak sedikit pula yang mengeluhkan tentang rumitnya beralih dari pertanian konvensional ke pertanian organik. Oleh karena itu, terdapat sistem pertanian semi organik yang dapat dijadikan alternatif untuk memulai merintis pertanian organik.

Pertanian semi organik merupakan suatu bentuk tata cara pengolahan tanah dan budi daya tanaman dengan memanfaatkan pupuk yg berasal dari bahan organik dan pupuk kimia untuk meningkatkan kandungan hara yg di miliki oleh pupuk organik. Pertanian semi organik bisa di katakan pertanian yg ramah lingkungan, karena dapat mengurangi pemakaian pupuk kimia sampai di atas 50% .Hal tersebut dikarenakan pupuk organik yg dimasukan 3% dari lahan akan dapat menjaga kondisi fisika, kimiawi, dan biologi tanah agar bisa melakukan salah satu fungsinya untuk melarutkan hara menjadi tersedia untuk tanaman selain untuk menyediakan ketersediaan unsur mikro yg sulit tersedia oleh pupuk kimia (Suyono & Hermawan, 2006).

Pertanian semi organik merupakan suatu langkah awal untuk kembali ke sistem pertanian organik. Hal ini karena perubahan yang ekstrem dari pola pertanian modern yang mengandalkan pupuk biomasa akan berakibat langsung terhadap penurunan hasil produksi yang cukup drastis dan semua itu harus ditanggung langsung oleh pelaku usaha tersebut. Selain itu penghapusan pestisida sebagai pengendali hama dan penyakit yang sulit dihilangkan, karena tingginya ketergantungan mayoritas pelaku usaha terhadap pestisida (Klinik Pertanian Organik , 2015).

Pertanian organik dapat menjadi langkah awal untuk membuat perubahan secara gradual menuju pola pertanian organik. Khusus untuk tanaman pangan, pertanian semi organik akan memberi nilai tambah untuk pelaku usaha dengan turunnya biaya produksi tanpa harus diiringi dengan turunnya hasil produksi dan ramah lingkungan. Pada tanaman hortikultura, pola pertanian semi organik merupakan bentuk upaya penekanan pemakaian pestisida menjadi non pestisda, sehingga resiko residu pestisida yang tertinggal pada tanaman dapat dihilangkan tanpa harus mengurangi pendapatan pelaku usaha dan berkurangnya pasokan kebutuhan di tingkat pasar umum (Suyono & Hermawan, 2006).

Referensi:
Suyono, A., & Hermawan, R. (2006). Analisis Kelayakan Usahatani Padi pada Sistem Pertanian Organik di Kabupaten Bantul. Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian, Jurusan Penyuluhan Pertanian. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang.
Klinik Pertanian Organik . (2015). Padi Samudera Pasai, Aceh Utara. Retrieved from www.klinikpertanianorganik.com/tag/padi-semi-organik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar